1. Persyaratan
Persyaratan Teknis :
1. Bukan Yayasan Fiktif
Persyaratan Administrasi :
1. Surat Permohonan Pendaftaran Lembaga Sosial Keagamaan
2. Foto Copy Surat Pendaftaran Lembaga di Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta
3. Foto Copy Surat Akte Pendirian Lembaga Sosial
4. Foto Copy Surat Pembentukan cabang/perwakilan di Jatim dari pengurus Pusat
5. Foto Copy Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan pengurus daerah/wilayah yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga yang berkompeten dan/atau Foto Copy Surat Tugas Ketua Wilayah/daerah dari Lembaga yang berwenang
6. Curiculum Vitae Ketua/coordinator (penanggung jawab)
7. Alamat Sekretariat
8. Struktur Organisasi Lembaga.
9. Susunan Pengurus Lembaga.
10. Mengisi Formulir Data Organisasi Lembaga Keagamaan Prov. Jatim
11. Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan syarat pendaftaran Yayasan;
2. PTSP memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran Yayasan;
3. Tim Kerja membuat konsep surat pendaftaran Yayasan;
4. Pembimas Memeriksa konsep surat dan kelengkapan berkas pendaftaran Yayasan;
5. Tim Kerja Melakukan registrasi/penomoran, penyetempelan Surat pendaftaran dan penggandaan untuk arsip;
6. Surat perpanjangan pendaftaran Yayasan diserahkan kepada pemohon;
7. Pembimas Kristen menyampaikan surat rekomendasi perpanjangan pendaftaran Yayasan beserta berkas persyaratan kepada Ditjen Bimas Kristen; dan
8. PTSP memberikan surat perpanjangan pendaftaran Yayasan kepada pemohon dan mengarsipkan berkas permohonan;
3. Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian layanan adalah maksimal 7 (Tujuh) Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya (gratis) untuk seluruh proses pelayanan ini.
5. Produk Pelayanan
Penerbitan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Yayasan.